5 Contoh Surat Jual Beli Motor Segala Merk

Bindonline.com – Bagaimana cara membuat contoh surat jual beli motor? Ketika kita ingin membeli motor biasanya memang tidak membutuhkan surat apapun. Yang terpenting adalah kita sudah menjual atau motornya dengan harga yang sudah disepakati bersama.

Namun tidak sedikit juga orang yang meminta untuk membuat sebuah surat jual beli. Tujuannya apa? Tujuannya tidak lain adalah untuk dijadikan sebagai bukti bahwa kedua pihak sudah sepakat menjual dan membeli motornya sesuai dengan harga yang telah disepakati. Lalu seperti apa contoh surat jual beli motor?

Surat Jual Beli Motor

Surat jual beli motor termasuk ke dalam surat yang resmi dimana ketika membuat surat ini harus menggunakan bahasa yang formal. Selain itu, orang yang membuat surat ini juga harus memastikan bahwa tidak ada kesalahan penulisan identitas diri dan tanggal dilakukan transaksi tersebut.

Yang tidak kalah penting adalah harus dicantumkan informasi secara jelas bahwa dalam tanggal tertentu kedua pihak sudah melakukan sebuah kesepakatan. Secara tidak langsung memang surat ini tidak jauh beda dengan surat perjanjian.

Di bawah ini kami telah menyiapkan beberapa contoh dari surat jual beli motor yang penting untuk Anda perhatikan. Namun sebelum itu, kami menyarankan Anda menyimak penjelasan yang lainnya mengenai surat penawaran dan contoh surat penawaran yang salah.

1. Contoh surat jual beli motor Honda PCX

contoh surat jual beli motor Honda PCX

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Pada tanggal 20 Oktober 2019 telah dilakukan kesepakatan antara Pihak Pertama yang berperan sebagai pemilik motor dan Pihak Kedua yang berperan sebagai penjual motor. Adapun motor yang dijual adalah Honda PCX dengan warna merah dop tahun 2018.

Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli motor akan dijelaskan lebih detail seperti di bawah ini:

Nama: Mukhammad Husni Mubarok

No. KTP: 35467898767865

Alamat: Jalan. Jus Alpukat No. 18, Surabaya

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil

Kemudian disebut dan bertindak sebagai Pihak Pertama.

Nama: Mukhammar Nur Hasan

No. KTP: 546789098765

Alamat: Jalan. Hatiku Selalu Untukmu No. 20 Surabaya

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil

Kemudian disebut dan bertindak sebagai Pihak Kedua.

  • Pihak Pertama sudah sepakat menjual motornya kepada Pihak Kedua yaitu Honda PCX warna merah dop tahun 2018 dan dengan nomor mesin 567A54P.
  • Motor tersebut telah disepakati bahwa dijual dengan harga Rp. 19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Pembayaran awal yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Kemudian Pihak Kedua akan melakukan pembayaran dengan mencicilnya sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
  • Maksimal pembayaran yang dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulannya.
  • Jika Pihak Kedua tidak kunjung membayar melebisi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari biaya bulanan yang dibayarkan.
  • Selama motor belum selesai pembayarannya, maka BPKB masih ada di Pihak Pertama.

Demikian surat jual beli motor ini dibuat dengan benar dan tidak ada paksaan apapun.

Surabaya, 20 Oktober 2019

Pihak Pertama                                    Pihak Kedua

2. Surat jual beli motor Yamaha Vixion

surat jual beli motor Yamaha Vixion

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Pada tanggal 20 Oktober 2019 telah dilakukan kesepakatan antara Pihak Pertama yang berperan sebagai pemilik motor dan Pihak Kedua yang berperan sebagai penjual motor. Adapun motor yang dijual adalah Yamaha Vixion dengan warna merah hitam tahun 2016.

Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli motor akan dijelaskan lebih detail seperti di bawah ini:

Nama: Mukhammad Husni Mubarok

No. KTP: 35467898767865

Alamat: Jalan. Jus Alpukat No. 18, Surabaya

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil

Kemudian disebut dan bertindak sebagai Pihak Pertama.

Nama: Mukhammar Nur Hasan

No. KTP: 546789098765

Alamat: Jalan. Hatiku Selalu Untukmu No. 20 Surabaya

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil

Kemudian disebut dan bertindak sebagai Pihak Kedua.

  • Pihak Pertama sudah sepakat menjual motornya kepada Pihak Kedua yaitu Yamaha Vixion warna merah hitam tahun 2016 dan dengan nomor mesin 568A54P.
  • Motor tersebut telah disepakati bahwa dijual dengan harga Rp. 17.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Pembayaran awal yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Kemudian Pihak Kedua akan melakukan pembayaran dengan mencicilnya sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
  • Maksimal pembayaran yang dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulannya.
  • Jika Pihak Kedua tidak kunjung membayar melebisi batas yang ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari biaya bulanan yang dibayarkan.
  • Selama motor belum selesai pembayarannya, maka BPKB masih ada di Pihak Pertama.

Demikian surat jual beli motor ini dibuat dengan benar dan tidak ada paksaan apapun.

Surabaya, 20 Oktober 2019

Pihak Pertama                                    Pihak Kedua

3. Surat jual beli motor Suzuki

surat jual beli motor Suzuki

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Pada tanggal 20 Oktober 2019 telah dilakukan kesepakatan antara Pihak Pertama yang berperan sebagai pemilik motor dan Pihak Kedua yang berperan sebagai penjual motor. Adapun motor yang dijual adalah Suzuki Satria FU dengan warna merah hitam tahun 2016.

Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli motor akan dijelaskan lebih detail seperti di bawah ini:

Nama: Mukhammad Husni Mubarok

No. KTP: 35467898767865

Alamat: Jalan. Jus Alpukat No. 18, Surabaya

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil

Kemudian disebut dan bertindak sebagai Pihak Pertama.

Nama: Mukhammar Nur Hasan

No. KTP: 546789098765

Alamat: Jalan. Hatiku Selalu Untukmu No. 20 Surabaya

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil

Kemudian disebut dan bertindak sebagai Pihak Kedua.

  • Pihak Pertama sudah sepakat menjual motornya kepada Pihak Kedua yaitu Suzuki Satria FU warna merah hitam tahun 2016 dan dengan nomor mesin 6768A54P.
  • Motor tersebut telah disepakati bahwa dijual dengan harga Rp. 12.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Pembayaran dilakukan secara kontan.
  • Selama motor belum selesai pembayarannya, maka BPKB masih ada di Pihak Pertama.

Demikian surat jual beli motor ini dibuat dengan benar dan tidak ada paksaan apapun.

Surabaya, 20 Oktober 2019

Pihak Pertama                                    Pihak Kedua

4. Surat jual beli motor terbaru

contoh surat jual beli motor

5. Surat jual beli motor Kawasaki

contoh surat jual beli motor

Demikian penjelasan seputar contoh surat jual beli motor. Ada informasi penting lainnya yang juga tidak boleh Anda lewatkan, yaitu surat penawaran dan balasannya.

Leave a Reply